NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan mitigasi pengelolaan utang jangka pendek tetap dijalankan sesuai dengan acuan, mulai dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga defisit anggaran. Menurutnya, penambahan utang hanya bisa dicegah jika pendapatan negara digenjot melalui pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Nanti ke depannya, pengelolaan utang kan kalau pendapatannya enggak naik-naik juga tetap aja utangnya nambah. Jadi, kita akan perbaiki Pajak dan Bea Cukai sehingga tax collection-nya bisa naik," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Purbaya memastikan peningkatan pendapatan negara tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif. Ia menegaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan memberantas kecurangan.
"Bukan menaikkan tarif ya, tapi menghilangkan kecurangan-kecurangan yang ada sehingga pajak kita bagus, pendapatannya bisa lebih bagus," jelasnya.
Purbaya menekankan target utamanya adalah mendongkrak tingkat kepatuhan (compliance) wajib pajak demi memperbaiki rasio pajak (tax ratio). Tanpa langkah tersebut, ia menilai hanya sebatas mengelola utang tanpa menyelesaikan akar masalah anggaran.
Ketika ditanya apakah titik fokus mitigasi ini lebih mengarah pada rasio utang terhadap penerimaan ketimbang PDB, Purbaya meluruskan bahwa fokus utamanya terletak pada integritas dan kinerja internal lembaga.
"Bukan. Fokusnya adalah perbaikan kinerja personel Pajak dan Bea Cukai ke depan sehingga enggak ada kebocoran, itu utamanya," imbuhnya.
Dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Purbaya mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap ekspansif, terukur dengan defisit 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 671,2 triliun, lebih rendah dibandingkan outlook 2026.
Untuk pembayaran bunga utang, pemerintah mengalokasikan Rp 650,3 triliun, naik 11,7% dibandingkan outlook pembayaran bunga utang pada 2026 yang mencapai Rp 582,2 triliun. Pendapatan negara di RAPBN 2027 diproyeksikan mencapai Rp 3.426 triliun atau tumbuh 6,8% dari outlook 2026 dengan rasio 12,23% terhadap PDB.
Lalu, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp 2.908 triliun atau tumbuh 10,5% dari outlook 2026 dengan rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 10,38% terhadap PDB. Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1% dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 316,6 triliun.