Purbaya mengatakan, ada empat bank plat merah yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Meski begitu, ia mengaku belum melihat berapa besar potensi dari pemungutan pajak tersebut.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya. Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi Itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini masuk dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang rencananya diterapkan pada 10 September 2026. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.