NADIKABAR.COM — Penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia telah mengukuhkan posisinya dalam sejarah demokrasi global sebagai perhelatan politik paling rumit di dunia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota), warga negara harus memberikan lima suara sekaligus di TPS dalam satu hari.

Dengan bentang geografis kepulauan yang luas dan daftar pemilih tetap (DPT) melampaui 204 juta orang di lebih dari 820 ribu TPS, manajemen logistik pemilu kita jelas menghadapi tekanan yang luar biasa berat.

Sebutan The Most Complex One-Day Election in the World dari berbagai pengamat internasional bukanlah isapan jempol semata. Penggunaan sistem proporsional terbuka dengan ribuan calon legislatif dan belasan partai politik menuntut kapasitas operasional tingkat tinggi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Di bilik suara, masyarakat tidak cuma memilih presiden, tetapi juga harus membentangkan empat lembar surat suara berukuran besar yang dijejali ratusan nama calon. Desain yang terlampau rumit ini pada akhirnya menguji batas kemampuan kognitif pemilih sekaligus daya tahan fisik para petugas di lapangan.

Di luar megahnya panggung demokrasi, realitas di tingkat bawah justru memperlihatkan persoalan kemanusiaan dan efisiensi yang mengkhawatirkan.

Indikator paling kasatmata adalah tingginya angka surat suara tidak sah. Data resmi KPU RI pada Pemilu 2024 menunjukkan, meski tingkat partisipasi Pilpres mencapai 83,58 persen dengan suara tidak sah hanya 2,49 persen, angka kerusakan surat suara pada Pemilu Legislatif (DPR RI dan DPD RI) melonjak jauh melebihi pemilu eksekutif.

Kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengonfirmasi bahwa melonjaknya suara tidak sah pada Pileg dipicu oleh bentuk fisik surat suara yang lebar serta kejenuhan pemilih (voter fatigue) yang kebingungan memahami tata cara pencoblosan. Beban fisik dan psikologis paling parah ditanggung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Laporan gabungan KPU RI dan Kementerian Kesehatan RI pada Pemilu 2024 menunjukkan fakta memprihatinkan: 181 hingga 182 petugas pemilu meninggal dunia dan lebih dari 4.700 orang lainnya sakit akibat kelelahan parah.

Jam kerja tanpa henti yang kerap melampaui 24 jam, mulai dari penyiapan TPS, pemungutan, hingga penghitungan suara manual, membuktikan bahwa beban kerja saat ini sudah di luar batas wajar kemampuan manusia. Persoalan ini makin diperparah oleh kegagalan teknis aplikasi digital seperti Sirekap, yang kerap memicu ketidakpastian hukum dan perselisihan hasil rekapitulasi.