NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menyoroti potensi terganggunya layanan telekomunikasi masyarakat jika proyek relokasi kabel fiber optik di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, terhambat.
Proyek tersebut tengah menjadi bagian dari perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang diajukan Budianto Tahapary. Dalam perkara ini, PT Planet Harapan Penuh Energy (PT PHPE) menjadi Tergugat, sedangkan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan Apjatel berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Asosiasi menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penataan kota, termasuk penataan jaringan telekomunikasi di ruang publik. Namun, pelaksanaannya dinilai tetap harus mengikuti regulasi dan memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi.
"Apjatel tunduk dan menghormati seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun kami juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan regulasi tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang andal dan keberlangsungan bisnis telekomunikasi," ujar Apjatel dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Apjatel, lokasi pekerjaan di Jalan Kuningan Barat Raya merupakan jalur inti tempat hampir seluruh kabel fiber optik berbagai operator telekomunikasi bermuara. Oleh karena itu, asosiasi menilai terhambatnya proyek tersebut berpotensi berdampak terhadap layanan telekomunikasi masyarakat luas.
Apjatel menilai layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan primer karena digunakan masyarakat untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, mengakses layanan kesehatan hingga menjalankan aktivitas perekonomian.