Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026, Apjatel menyebut penggugat juga dinilai tidak dapat menjelaskan dasar kewenangannya untuk menghentikan pekerjaan.
Apjatel memandang bahwa penggugat kemudian menolak menyampaikan proposal perdamaian yang disebut telah disiapkan dan meninggalkan ruang mediasi.
Atas kondisi tersebut, Apjatel menilai gugatan yang disebutnya tidak memiliki dasar hukum berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih luas apabila menghambat pembangunan atau relokasi infrastruktur telekomunikasi.
Apjatel menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang memperhatikan kepentingan pemerintah, industri, dan masyarakat.
Adapun, perkara Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel hingga kini masih berjalan dan proses mediasi belum mencapai kesepakatan.