Asosiasi tersebut juga menegaskan bahwa penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi seharusnya tidak dipandang sebagai dua kepentingan yang bertentangan.

"Penataan kota dan keberlangsungan layanan telekomunikasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua hal yang harus dicari titik keseimbangannya secara bersama-sama," kata Apjatel.

Dalam perkara tersebut, Apjatel menegaskan posisinya hanya sebagai Turut Tergugat II. Asosiasi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana pekerjaan, menghentikan pekerjaan, maupun menentukan kebijakan penataan ruang publik.

Lebih lanjut Apjatel mengatakan, penunjukan pelaksana pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja.

Apjatel juga membantah dalil kelalaian pengawasan yang dialamatkan kepadanya. Asosiasi menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi teknis kepada para anggotanya sesuai anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gabungan perusahaan internet ini mempertanyakan dasar kewenangan penggugat dalam meminta penghentian pekerjaan. Asosiasi menyebut penggugat bukan pemilik tanah, RT, RW, lurah, camat maupun pejabat yang berwenang.