Sedangkan proses setelah beras keluar dari gudang hingga diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi tanggung jawab transporter selaku pihak penyalur.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Perum Bulog Tomi Wijaya menjelaskan informasi yang diminta dalam proses tersebut berkaitan dengan jumlah kuantum beras yang diterima oleh pihak transporter dari Bulog, yakni jumlah beras yang diserahterimakan di atas alat angkut pada area pintu gudang BULOG.
"Bulog menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan informasi yang diperlukan," ujar Tomi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).