Diketahui, KPK masih mendalami terkait uang yang dikembalikan pihak Hercules senilai Rp 800 juta diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK mendapatkan informasi bahwa PT Summarecon memberikan uang ke pihak Hercules berkaitan dengan pengamanan lahan-lahan.

"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa uang itu diduga memang terkait dengan lahan yang ada di Kabupaten Bogor. Lahan itu berada dalam satu kawasan.

"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.

"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.