NADIKABAR.COM — KPK menerima pengembalian uang dari pihak Hercules senilai Rp 800 juta yang diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan awal mula PT Summarecon Agung memberikan uang tersebut ke Hercules.
"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Wilson mengatakan uang itu mulanya diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon, berinisial MW. Penyerahan uang itu, kata Wilson, dilakukan dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.
"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," katanya.
Namun, menurut Wilson, dalam perkembangan selanjutnya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa pemberian uang sebesar Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari suatu kesepakatan yang diklaim telah tercapai. Selanjutnya, Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall mempertanyakan itu.
"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," ujar Wilson.
Wilson mengatakan Hercules sempat mendiskusikan langkah yang patut diambil terhadap uang tersebut. "Yakni apakah uang itu perlu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya atau justru diserahkan kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut dapat menelusuri sumber, asal-usul, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara OTT yang sedang ditangani," ujarnya.
Wilson menyebut penyerahan uang itu ke KPK dilakukan pihaknya setelah mempertimbangkan pentingnya transparansi dan perlunya menghindari spekulasi mengenai asal-usul maupun tujuan pemberian uang tersebut. Ia mendorong uang itu diproses sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, termasuk apabila dipandang perlu untuk disita dan diperiksa sebagai barang bukti.
"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Langkah tersebut, sambung Wilson, diharapkan dapat membantu membuat persoalan menjadi terang berdasarkan fakta dan alat bukti. Dia mendorong agar ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dan perkara OTT didasarkan pada hasil pemeriksaan, penelusuran aliran dana, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak yang relevan.
"Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain," kata Wilson.
Diketahui, KPK masih mendalami terkait uang yang dikembalikan pihak Hercules senilai Rp 800 juta diduga pemberian dari PT Summarecon Agung Tbk. KPK mendapatkan informasi bahwa PT Summarecon memberikan uang ke pihak Hercules berkaitan dengan pengamanan lahan-lahan.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa uang itu diduga memang terkait dengan lahan yang ada di Kabupaten Bogor. Lahan itu berada dalam satu kawasan.
"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.