Dudy menegaskan, seluruh rekomendasi dari KNKT akan dijalankan oleh pemerintah maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI sebagai operator. Ia menegaskan, pemerintah akan mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. AN diduga terlambat melakukan pengereman hingga menyebabkan kecelakaan maut.