Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Respons Menhub soal Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi buka suara soal penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam insiden kecelakaan di Bekasi Timur beberapa w
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 12:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dudy menegaskan, seluruh rekomendasi dari KNKT akan dijalankan oleh pemerintah maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI sebagai operator. Ia menegaskan, pemerintah akan mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita akan lihat di rekomendasinya KNKT, kemudian Dirjen Perkeretaapian akan melakukan koordinasi secara teknis," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN (37), sebagai tersangka. AN diduga terlambat melakukan pengereman hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.