NADIKABAR.COM — Pengusaha yang tergabung dalam Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menyoroti pentingnya kepastian regulasi setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, mengatakan kepastian regulasi ketenagakerjaan dibutuhkan dunia usaha, termasuk untuk mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, dan membuka lapangan kerja.

"Pengusaha membutuhkan kepastian untuk berusaha, dan pekerja membutuhkan kepastian untuk bekerja. Ketika keduanya mendapatkan kepastian, dunia usaha akan lebih percaya diri melakukan investasi dan ekspansi. Pada akhirnya yang kita harapkan adalah semakin banyak lapangan kerja berkualitas yang tercipta bagi masyarakat Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ade Jona, HIPMI menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha perlu berjalan beriringan.

"HIPMI menyambut positif lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Bagi kami, perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang produktif dan sejahtera, sementara kesejahteraan pekerja juga membutuhkan dunia usaha yang terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," ujar Ade Jona.