Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan pemerintah dan seluruh fraksi dalam pembicaraan tingkat I di Komisi IX DPR RI.

Rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Isinya mencakup perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, kesempatan kerja, produktivitas, pengupahan, hubungan industrial, pengawasan, hingga perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Ade Jona mengatakan tantangan ketenagakerjaan ke depan tidak hanya terkait perlindungan pekerja. Menurutnya, peningkatan produktivitas, kompetensi sumber daya manusia, penciptaan pekerjaan baru, serta kemampuan regulasi mengikuti perubahan model bisnis dan teknologi juga menjadi perhatian.

"Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat adalah ketika pekerja dan perusahaan sama-sama tumbuh," ujar Ade Jona.

Ia menilai tahap berikutnya setelah pengesahan UU adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.