"Jangan ngarang dong. Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bimo memastikan pihaknya tidak akan menahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak (WP). Sepanjang dokumen hingga transaksi menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, pihaknya akan tetap melakukan pengembalian dana.
"Pasti akan kita kembalikan. Jadi, insyaallah sih kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," jelas Bimo.