Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini turun jika diban
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 20:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ditanya nilai restitusi yang ada saat ini, Bimo mengakui angka restitusi yang tercatat mengalami penurunan sekitar 30%. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menggunakan kuota dalam pembayaran restitusi.
Besaran nilai restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan dari Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang disampaikan oleh masing-masing wajib pajak.
"30-an persen. Enggak ada budget-budget-an. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak. Kan pemerintah enggak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, enggak. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.