NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini turun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 304,29 triliun.

Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi pajak sampai Agustus tahun ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 55,62 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 134,27 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 55,62 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,83 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan restitusi pajak tetap diproses sesuai dengan hak wajib pajak secara hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan. Ia juga membantah bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini melalui obligasi.

"Jangan ngarang dong. Tadi disampaikan kan kita sudah disampaikan Pak Menteri bahwa kita sekarang lebih prudent. Semua sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Bimo memastikan pihaknya tidak akan menahan restitusi yang menjadi hak wajib pajak (WP). Sepanjang dokumen hingga transaksi menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, pihaknya akan tetap melakukan pengembalian dana.

"Pasti akan kita kembalikan. Jadi, insyaallah sih kita enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," jelas Bimo.

Saat ditanya nilai restitusi yang ada saat ini, Bimo mengakui angka restitusi yang tercatat mengalami penurunan sekitar 30%. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menggunakan kuota dalam pembayaran restitusi.

Besaran nilai restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan dari Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang disampaikan oleh masing-masing wajib pajak.

"30-an persen. Enggak ada budget-budget-an. Restitusi itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wajib pajak. Kan pemerintah enggak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, enggak. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak," jelasnya.