Masalahnya, keberhasilan restorasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah sekat kanal yang dibangun atau luas lahan yang dilaporkan telah dipulihkan.

Kajian 'Indicators of Success in Peatland Restoration in Indonesia', yang terbit pada September 2026, mengidentifikasi sejumlah hambatan, termasuk koordinasi antarlembaga yang terfragmentasi, kebijakan yang tidak selalu sesuai dengan kondisi lokal, serta persoalan penegakan hukum.

Di lapangan, gambut yang telah dikeringkan untuk kepentingan penggunaan lahan tetap rentan terbakar ketika muka air turun. Sekat kanal dapat membantu menahan air, tetapi efektivitasnya bergantung pada lokasi, desain, pemeliharaan, dan seberapa luas area yang berhasil dibasahi. Karena itu, restorasi teknis tidak akan cukup apabila tekanan terhadap ekosistem gambut terus berlangsung.

Kritik terhadap tata kelola juga datang dari organisasi lingkungan. Dalam pernyataannya pada Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah memperbaiki tata kelola perizinan dan menagih tanggung jawab korporasi terkait karhutla.