Desakan ini menyoroti bahwa pencegahan kebakaran perlu menyentuh penyebab kerusakan lahan, bukan hanya memperkuat respons ketika api sudah muncul.
Persoalan tersebut membuat evaluasi restorasi perlu melampaui angka kegiatan atau luas area yang diklaim pulih.
Pemerintah perlu menunjukkan apakah muka air gambut benar-benar terjaga, apakah lahan tetap rentan terbakar, bagaimana kebakaran berulang ditangani, dan apakah pelaku pembakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan ditindak secara konsisten.
Restorasi gambut tetap menjadi bagian penting dari pencegahan karhutla. Namun, ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak lahan yang telah direstorasi, melainkan seberapa efektif kebijakan itu melindungi gambut dalam jangka panjang.