Sementara usulan DPR, terdapat 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, dan dua penjelasan atas pasal diubah. Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dudy mengatakan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan otonom dan perkembangan teknologi sistem kemudi. Selain itu, pemerintah menyetujui penambahan aturan soal transportasi berbasis platform digital alias ojek online (ojol), mulai dari angkutan sewa khusus, layanan sepeda motor untuk penumpang dan logistik, hingga aturan bagi perusahaan aplikasi, tarif, dan kuota.
Terakhir, pemerintah menyetujui usulan terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.