Terkait hal ini, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL. Nantinya sanksi tidak hanya menjerat sopir, melainkan pemilik kendaraan/korporasi dan pemilik barang.

"Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, Over Dimension Over Loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujar Dudy.

Pemerintah mengusulkan pengelolaan terminal penumpang dan barang melalui skema konsesi atau kerja sama lainnya. Selain itu, pemerintah mengatur kewajiban public service obligation (PSO) untuk layanan angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.