NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rampung tahun ini. Setelah disahkan, aturan baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Dudy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI. Selanjutnya Kemenhub akan menindaklanjuti masukan dari DPR terkait DIM yang telah diajukan.

"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ. Dalam DIM, pemerintah mengusulkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.

Sementara usulan DPR, terdapat 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, dan dua penjelasan atas pasal diubah. Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara," ungkap Dudy dalam rapat kerja tentang RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dudy mengatakan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan otonom dan perkembangan teknologi sistem kemudi. Selain itu, pemerintah menyetujui penambahan aturan soal transportasi berbasis platform digital alias ojek online (ojol), mulai dari angkutan sewa khusus, layanan sepeda motor untuk penumpang dan logistik, hingga aturan bagi perusahaan aplikasi, tarif, dan kuota.

Terakhir, pemerintah menyetujui usulan terkait penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung kategorinya.

Terkait hal ini, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL. Nantinya sanksi tidak hanya menjerat sopir, melainkan pemilik kendaraan/korporasi dan pemilik barang.

"Penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, Over Dimension Over Loading, tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan/korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ujar Dudy.

Pemerintah mengusulkan pengelolaan terminal penumpang dan barang melalui skema konsesi atau kerja sama lainnya. Selain itu, pemerintah mengatur kewajiban public service obligation (PSO) untuk layanan angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.