"Literasi itu 42,8%, dan untuk inklusi 29,55% saja. Sangat rendah inklusi masyarakat Indonesia terhadap atau menggunakan produk asuransi. Tingkat literasi dan inklusi tersebut jauh lebih rendah dengan tingkat literasi dan inklusi di perbankan," paparnya.
Menurutnya data ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar. Atas dasar inilah LPS menilai perlu dilakukan percepatan program penjaminan polis (PPP) asuransi.
"Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrument untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik, dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua," tegas Anggito.