Sejak 18 Desember 2024, Kamadana berstatus BDP karena rasio KPMM di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Namun, upaya penyehatan yang telah disusun tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
Pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya dilakukan atas Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 terhitung sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Sejak 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dengan status pengawasan BDP berdasarkan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan (negatif 35,49%) dengan TKS predikat tidak sehat.
OJK juga menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BDR berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Sayangnya pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sejak 5 Maret 2025.
OJK telah menetapkan status PT BPR Pembangunan Nagari sebagai BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sayangnya yang bersangkutan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
OJK juga mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026.
Sejak tanggal 06 Maret 2025 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Kemudian pada 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BDR dengan pertimbangan telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus perusahaan melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud
OJK juga resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026. Sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dengan TKS predikat tidak sehat.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan BDR, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025 setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan. Pencabutan dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Pada 8 November 2024, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan TKS memiliki predikat kurang sehat.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan OJK tidak berhasil, sehingga statusnya berubah menjadi BDR. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud
(11) PT BPR Mataram Mitra Manunggal
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026, izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal resmi dicabut.