Perusahaan tersebut berkantor di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026.
(12) PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri. Tindakan diambil setelah Pengurus dan Pemegang Saham dianggap tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah BDP berdasarkan pertimbangan KPMM di bawah ketentuan (negatif 47,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61% atau kurang dari 5%.
Selanjutnya pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BDR.
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BDP berdasarkan pertimbangan rasio KPMM di bawah ketentuan (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%.
Kemudian pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BDR. Berdasarkan pertimbangan waktu, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia sejak 1 September 2026. Bank tersebut sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan BDP sejak 15 Agustus 2025.
OJK mencatat kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio KPMM tercatat minus 7,56%, sementara tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, terutama terkait persoalan modal dan likuiditas. Namun, langkah tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan.
OJK juga mencabut izin usaha milik PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
Penutupan bank ini bermula pada 4 September 2025, saat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sejak penetapan status BDP tersebut, pihak BPR sempat menyusun rencana tindak penyehatan.
Namun pelaksanaannya tidak terealisasi secara penuh sehingga gagal memberikan hasil yang signifikan untuk mengakhiri permasalahan permodalan dan likuiditas.
Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, OJK kemudian menaikkan statusnya menjadi BDR pada 2 September 2026. Namun, hingga akhir pengurus dan pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.