NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13 ke Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana tersebut masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan melalui berbagai pos-pos belanja.

"Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Suahasil menjelaskan dinamika ekonomi dan situasi internasional yang berubah turut memengaruhi belanja negara tahun ini. Dengan begitu, uang ini penting bagi negara.

"Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," terangnya.

Secara rinci dana Rp 13,24 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan yang mencapai Rp 3.475.738.523.741,13 atau Rp 3,4 triliun. Kemudian ada juga penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun.

Terakhir, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.

Selain itu menyerahkan dana hasil pemulihan keuangan negara, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan yang dikembalikan mencapai 259.230,73 hektare.

Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.