Dia menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan melalui berbagai kebijakan, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga pemberlakuan tarif khusus untuk kelompok atau sektor tertentu. Insentif diberikan antara lain untuk UMKM, manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga sektor jasa.

"Dan kita menginginkan kalau insentif pajak ini sudah dikeluarkan, kebijakannya maka dipakai," katanya.