"Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku. Kegiatan usaha utama Tugu Insurance pun akan tetap berjalan sesuai dengan strategi dan rencana bisnis Perseroan." ujar Dudi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

RUPSLB ini juga menyetujui pelaksanaan pemisahan unit syariah yang berfokus pada pengalihan portofolio kepesertaan. Langkah pengalihan tersebut dilakukan secara terbatas, yakni mencakup Dana Tabarru serta dana perusahaan yang bersumber dari penyisihan ujrah.

Hasil RUPSLB untuk Perubahan Pengurus Perseroan

Pemegang saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menyetujui perombakan susunan pengurus perseroan dalam RUPSLB. Perubahan jajaran manajemen ini dilakukan guna memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.