NADIKABAR.COM — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui seluruh agenda utama, mulai dari perubahan pengurus perseroan hingga rencana pemisahan (spin-off) dan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah (UUS).

Melalui keputusan RUPSLB yang digelar di Jakarta pada Selasa (29/9) yang lalu ini pemegang saham menyetujui perubahan terkait metode Pemisahan Unit Syariah.

Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada perusahaan asuransi berizin di lingkungan grup Danantara beserta perubahan jadwal pelaksanaan dalam dokumen RKPUS Perubahan.

Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti menyatakan perubahan RKPUS tersebut dilakukan untuk menyelaraskan arah bisnis perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari rencana konsolidasi dan streamlining asuransi di dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero).

"Perseroan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku. Kegiatan usaha utama Tugu Insurance pun akan tetap berjalan sesuai dengan strategi dan rencana bisnis Perseroan." ujar Dudi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

RUPSLB ini juga menyetujui pelaksanaan pemisahan unit syariah yang berfokus pada pengalihan portofolio kepesertaan. Langkah pengalihan tersebut dilakukan secara terbatas, yakni mencakup Dana Tabarru serta dana perusahaan yang bersumber dari penyisihan ujrah.

Hasil RUPSLB untuk Perubahan Pengurus Perseroan

Pemegang saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) menyetujui perombakan susunan pengurus perseroan dalam RUPSLB. Perubahan jajaran manajemen ini dilakukan guna memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Jabatan Presiden Direktur kini resmi dipegang oleh Adi Pramana dengan didampingi empat direktur lainnya, yaitu Edi Yoga Prasetyo, Fitri Azwar, Ery Widiatmoko, dan Fadlil Iswahyudi. Sementara pada jajaran pengawas syariah, RUPSLB mempercayakan posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) kepada Muhammad Maksum dan Siti Hannah.

Untuk jajaran pengawas, posisi Presiden Komisaris dan Komisaris Independen dijabat oleh Abdul Ghofar. Ia didampingi oleh Ony Suprihartono, Clifford Patrick Wuisan, serta Bambang Wijanarko yang mengisi jajaran anggota komisaris.

Pengangkatan Clifford Patrick Wuisan dan Bambang Wijanarko sebagai komisaris saat ini masih menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberitahuan resmi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia akan diproses setelah persetujuan tertulis dari OJK diterbitkan.