"Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujarnya.

Rudi juga mengkritik banyaknya ketentuan dalam RUU yang didelegasikan kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri. Berdasarkan catatan yang disampaikannya, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, 16 pasal kepada Peraturan Menteri, dan sekitar tiga pasal kepada Peraturan Presiden.

"Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegasnya.

Persoalan pengupahan juga menjadi perhatian buruh. Rudi menilai formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa berpotensi kembali memicu polemik di kalangan pekerja.

Karena itu, KBPBI mendesak pemerintah dan DPR tidak menggunakan alfa dalam penetapan upah minimum, melainkan menggunakan indeks tertentu yang dinilai lebih menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja.

Rudi menegaskan, aksi pada 10 September merupakan bentuk penampungan aspirasi basis buruh di daerah sekaligus peringatan kepada DPR dan pemerintah agar membuka ruang perbaikan terhadap RUU tersebut.

Menurutnya, sejumlah basis buruh di daerah sebenarnya telah mendesak agar aksi besar langsung digelar di Jakarta. Namun, pimpinan serikat buruh masih memilih menempuh komunikasi dan memberikan ruang kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

"Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," katanya.