NADIKABAR.COM — Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) mengaku telah belasan tahun menanti restu pemerintah pusat untuk menjadi pusat alih muat barang atau transshipment hub bagi kapal-kapal yang melintasi jalur perdagangan internasional. Hal ini memungkinkan mengingat kawasan Sabang berada tepat di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan Sabang mulanya diproyeksikan sebagai FTZ yang tidak mengenal istilah ekspor dan impor. Pasalnya aktivitas barang yang masuk dan keluar wilayah Sabang disebut sebagai pemasukan dan pengeluaran barang.

Rencana tersebut kemudian dikembangkan melalui pembangunan Container Terminal 3 (CT3) yang memiliki luas sekitar 12 hektare (ha). Selanjutnya terminal ini dirancang untuk menjadi transshipment hub.

"Jadi karena didesain untuk transshipment hub itu dibayang dulu mimpinya itu adalah kapal-kapal yang melintas itu lalu kemudian bisa memanfaatkan pelabuhan kita menjadi hub lalu kemudian didistribusi ke pelabuhan-pelabuhan yang lain, tetapi setelah belasan tahun ini dibangun, sampai sekarang ini belum jalan," ungkap Iskandar dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Mata Ie, Sabang, Kamis (5/11/2026).