Aturan tersebut dianggap membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam menggunakan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Namun terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Pasar kemungkinan sedang melakukan re-rating terhadap potensi dampak regulasi tersebut terhadap pendapatan dan margin jasa pertambangan, terutama pada emiten yang struktur bisnisnya cukup terintegrasi," ungkap Nafan kepada NadiKabar, Selasa (29/9/2026).
Nafan menilai investor akan melihat seberapa besar ketergantungan emiten terhadap jasa pertambangan yang dijalankan anak usaha atau perusahaan afiliasi. Menurutnya, risiko masing-masing emiten bisa berbeda, terutama antara perusahaan dengan eksposur kecil dan perusahaan yang sangat bergantung pada jasa tambang internal.
Di sisi lain, Nafan mengatakan pelemahan mayoritas saham tambang terjadi imbas kombinasi sentimen eksternal dan profit taking. Di global, harga komoditas logam turut membebani saham-saham berbasis pertambangan seiring meningkatnya kekhawatiran terkait suku bunga global.