NADIKABAR.COM β Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan penyusunan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
βKami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,β kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027.
Ia sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5-9,5 persen, dengan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menyoroti belum adanya kepastian panduan bagi daerah untuk membahas kenaikan upah minimum tahun depan. Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah.
Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar proses pembahasan upah minimum tidak terus tertunda.
βKepastian tersebut diperlukan supaya dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi tepat waktu,β ujarnya.
Menurut Iqbal, pemerintah perlu segera menyelesaikan pembentukan Dewan Pengupahan Nasional agar pembahasan kebijakan pengupahan memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
Ia juga mengingatkan pentingnya survei KHL untuk mengetahui pengeluaran riil pekerja.
Selain itu, Iqbal pun menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus memperhatikan daya beli pekerja.
Kenaikan nominal upah, menurutnya, harus dinilai bersama perubahan harga kebutuhan sehari-hari agar benar-benar memperbaiki kehidupan buruh dan keluarganya.
βUpah riil sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen,β ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera memberikan panduan yang jelas dan memastikan proses pembahasan di daerah berjalan.
Iqbal juga menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menyampaikan persoalan tersebut.
βKami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif,β katanya pula.