Selain itu, Rul mengaku menerima uang Rp 5 juta secara rutin sebagai gaji karena menjabat direktur PT RNB.

"Gaji direktur Rp 5 juta, kadang sudah dihitung Anggi. (Sampai saat ini masih jadi direktur?) Tidak, kontrak sudah terputus. (Tapi masih jadi direktur?) Masih," ujarnya.

"(Tapi PT masih beroperasional?) Tidak. (Tapi ada keuntungan yang masuk?) Ada," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.

Lihat juga Video 'Fadia Arafiq Ngotot Bikin 'Perusahaan Ibu' Menang Tender, Sekda Dicuekin':