NADIKABAR.COM — Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia mengaku hanya dipasang sebagai Direktur PT RNB dan tak tahu tugas-tugas menjadi direktur.

Hal itu disampaikan Rul saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Rul mengaku merupakan direktur PT RNB yang menggantikan M Sabiq Ashraff, anak Fadia. Sebelum menjadi direktur, ia mengaku kenal dengan Fadia saat sama-sama berjualan di Tanah Abang.

"(Sebelum jadi direktur kerja apa?) Saya cuma membantu Bu Fadia kampanye, saya suka datang," kata Fadia di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/8/2026).

Rul mengaku belum pernah menjadi direktur perusahaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya pun mencecar Rul soal kapasitas dan pemahamannya sebagai direktur perusahaan.

"(Tahu apa itu perseroan terbatas?) Tidak. (Tahu tugas direktur?) Yang saya kerjakan hanya menandatangani, pencairan, selain itu ada yang mengerjakan. (Apa wewenang direktur?) Nggak tahu," jawab Rul.

Jaksa kemudian menanyakan apakah selama menjabat Direktur PT RNB, Rul pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia mengaku tak pernah, bahkan tak tahu apa itu RUPS.

"(Tahu RUPS) Nggak tahu. (Tahu PT wajib melakukan RUPS sekali setahun?) Nggak tahu," jawabnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin Rul disebut sebagai pihak yang mengendalikan PT RNB jika dirinya tidak memahami tugas direktur.

"Setahu saya yang mengendalikan PT RNB sebagai direktur ya cuma saya. (Katanya nggak tahu apa itu PT dan tugas direktur?) Kalau saya mengendalikan oleh yang sudah berjalan di situ, seperti Anggi sebagai admin," ucapnya.

Jaksa pun langsung bertanya apakah Rul benar-benar merupakan direktur PT RNB atau hanya dipasang sebagai direktur. Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang sempat menjelaskan di Indonesia banyak orang yang hanya ditunjuk menjadi direktur tanpa benar-benar menjadi direktur.

"Pertanyaan terakhir dari saya, setahu Ibu, Ibu itu direktur beneran atau cuma dipasang sebagai direktur? Kalau direktur beneran harusnya tahu semua tugasnya," tanya jaksa.

Rul kemudian menjawab dengan nada gemetar usai sebelumnya tak bisa menjawab dengan lugas apa saja tugas-tugas direktur.

"Kalau saya tidak menguasai semua itu, mungkin saya cuma dipasang," jawab Rul.

Rul mengungkap, dirinya ditawari menggantikan Sabiq sebagai direktur pada Desember 2024. Menurutnya, Sabiq yang saat itu menghubunginya dan meminta Rul menggantikan posisinya karena Sabiq terpilih menjadi anggota dewan.

"Kata Sabiq 'karena saya sudah tidak bisa, saya sudah terpilih jadi anggota dewan'," kata Rul menirukan alasan Sabiq.

Rul kemudian menandatangani dokumen terkait pengangkatannya sebagai direktur pada awal 2025. Namun, ia mengaku tak banyak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan.

"Saya membelanjakan bahan (untuk) RSUD, menandatangani berkas dan pembayaran," ujarnya.

Rul juga mengakui pernah menandatangani kontrak. Namun, dia mengaku tidak pernah menemui kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kontrak tersebut.

Selain itu, Rul mengaku menerima uang Rp 5 juta secara rutin sebagai gaji karena menjabat direktur PT RNB.

"Gaji direktur Rp 5 juta, kadang sudah dihitung Anggi. (Sampai saat ini masih jadi direktur?) Tidak, kontrak sudah terputus. (Tapi masih jadi direktur?) Masih," ujarnya.

"(Tapi PT masih beroperasional?) Tidak. (Tapi ada keuntungan yang masuk?) Ada," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.

Lihat juga Video 'Fadia Arafiq Ngotot Bikin 'Perusahaan Ibu' Menang Tender, Sekda Dicuekin':