NADIKABAR.COM — Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan wajib pajak yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi ini harus berdasarkan permohonan dari wajib pajak, bukan jabatan. Jadi kalau bapak/ibu nggak mohon, lewat batas waktunya, ya tidak bisa memanfaatkan ini," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Meski permohonan masih bisa diajukan sampai 1 Oktober 2028, syarat pembayaran pokok pajak hingga pelaporan SPT harus mengikuti masing-masing besaran sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus. Sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria, sanksi bisa dihapus hingga 100%.

"Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh DJP. Kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%, begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, ya akan kita berikan 100%. Tidak akan kurang atau tidak akan lebih," ucap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri dalam kesempatan yang sama.

Cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapannya:

1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Lanjutkan ke Login.2. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab (PIC), kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, kemudian klik 'Masuk'.3. Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.4. Periksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Perhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.5. Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.6. Pilih nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, kemudian sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).7. Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi kolom yang diperlukan.8. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih 'Tidak' apabila mengajukan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.9. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan.10. Kemudian, pilih ketetapan pajak yang akan diajukan. Setelah data ketetapan terisi, tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi.11. Masukkan jumlah sanksi administrasi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, kemudian tambahkan alasan pengajuan dan simpan.12. Tambahkan jenis serta jumlah dokumen lampiran yang diperlukan, lalu simpan dan lakukan validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.13. Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.14. Setelah dokumen lengkap, kembali ke alur kasus dan klik 'Lanjut'. Pilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.15. Pilih klasifikasi surat dan simpan. Periksa konsep dokumen PDF yang dihasilkan sistem, lalu unduh jika diperlukan.16. Lalu klik 'Sign' untuk menandatangani dokumen secara digital. Masukkan passphrase dan konfirmasikan tanda tangan.17. Setelah penandatanganan berhasil, klik 'Lanjut' untuk mengirimkan permohonan.18. Proses pengajuan selesai apabila sistem menampilkan keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Jika permohonan berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan.

Wajib pajak perlu memastikan ketetapan pajak yang diajukan serta dokumen pendukung telah sesuai dengan persyaratan program sebelum mengirimkan permohonan.