NADIKABAR.COM — Tim Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengumpulkan data dan dokumen persyaratan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diajukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) guna melanjutkan proses operasional.
"Sebanyak 82 SPPG di Lombok Timur telah mengantongi izin pendirian dapur," kata Ketua Tim Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur Ahyan di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan kondisi kelengkapan dokumen dan kesiapan dapur dari 82 SPPG tersebut bervariasi. Sebagian SPPG telah memenuhi seluruh persyaratan, sementara lainnya masih memiliki kekurangan, bahkan tingkat pemenuhannya masih di bawah 75 persen.
"Dari 82 SPPG tersebut, ada yang sudah 100 persen lengkap, tetapi ada juga yang masih di bawah 75 persen karena kondisi dapurnya. Sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen untuk selanjutnya diajukan ke BGN agar bisa diproses untuk operasional," ujarnya.
Menurutnya, pengumpulan dokumen menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum SPPG dapat melanjutkan proses operasional.
Satgas saat ini masih melakukan pendataan dan menghimpun dokumen dari masing-masing SPPG untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.
"Saat ini terdapat 15 SPPG di Lombok Timur yang menerima Surat Pemberhentian Sementara (SPS)," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak mitra telah diminta untuk menyerahkan catatan dan persyaratan yang perlu diperbaiki. Perbaikan tersebut diharapkan segera dituntaskan sesuai dengan catatan dari BGN sehingga dapur yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi.
"Kami sudah menyerahkan kepada mitra agar segera menyempurnakan apa yang menjadi catatan dari BGN. Harapannya, setelah semua kekurangan diperbaiki, SPPG tersebut bisa segera beroperasi kembali," kata dia.
Satgas Monitoring dan Pengawasan MBG Lombok Timur terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap kelengkapan dokumen dan kesiapan dapur SPPG, baik yang telah mengantongi izin namun belum beroperasi maupun yang diberhentikan sementara.
"Langkah ini dilakukan agar proses pemenuhan persyaratan dan pengajuan operasional dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BGN," katanya.