Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka lain yang sudah ditangkap, yaitu AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025.

Berdasarkan pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW hingga menerbitkan surat DPO pada 27 Mei 2024.

Dalam peristiwa pembakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan, termasuk dua unit ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit bomag, satu traktor, tiga truk, serta dua kendaraan ringan.

"Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset dilaporkan hangus terbakar," ujarnya.