Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Polisi Faizal Ramadhani menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kewilayahan untuk mendukung penanganan perkara sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.