NADIKABAR.COM — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak berhasil menangkap pria berinisial PW (32), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran fasilitas kamp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari 2021.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulis yang diterima di Nabire, Senin, mengatakan PW ditangkap di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada 19 Oktober 2026 pukul 10.45 WIT.
"PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak," katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
PW telah dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami lagi peran PW dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di Kabupaten Puncak.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka lain yang sudah ditangkap, yaitu AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025.
Berdasarkan pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW hingga menerbitkan surat DPO pada 27 Mei 2024.
Dalam peristiwa pembakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun mengakibatkan kerusakan sejumlah aset perusahaan, termasuk dua unit ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu unit bomag, satu traktor, tiga truk, serta dua kendaraan ringan.
"Selain itu, bangunan mes karyawan, gudang solar, dan gudang genset dilaporkan hangus terbakar," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Polisi Faizal Ramadhani menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kewilayahan untuk mendukung penanganan perkara sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.