NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) bagi pedagang di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, pada 8 Oktober 2026, sebelum dilakukan penertiban terpadu.
"SP1 tanggal 28 September 2026, SP2 tanggal 5 Oktober 2026, rencana SP3 tanggal 8 Oktober 2026," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemberian surat peringatan itu dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penertiban lapak pedagang yang berada di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah, termasuk di atas saluran air.
Menurut dia, sebanyak 224 pedagang telah terdata di kawasan Setu Babakan, yang mencakup sisi timur dan barat.
Sebagian pedagang juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.
"Sudah sebagian pembongkaran mandiri pemilik-pemiliknya," ujar Nanto.
Dia menyebutkan SP3 merupakan surat peringatan terakhir sebelum pemerintah melakukan tindakan penertiban. Setelah SP3 diterbitkan, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar rapat teknis untuk menentukan langkah penertiban di lapangan.
"Tenggang waktunya satu hari, tapi tentatif. Satu hari, dua hari, tiga hari, lima hari, lihat situasi dan kondisi di lapangan. Setelah itu, kita adakan rapat teknis," tutur Nanto.
Rapat teknis tersebut nantinya dipimpin oleh Wali Kota atau Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Nanto menegaskan pedagang yang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri akan ditertibkan oleh tim gabungan secara persuasif.
Sementara itu, dalam proses pemberian surat peringatan, Satpol PP mengerahkan sekitar 100 personel gabungan bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Penertiban tersebut, kata Nanto, juga berkaitan dengan rencana penataan saluran air oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.
Pekerjaan saluran air di sejumlah titik telah dimulai, namun sempat terkendala keberadaan lapak pedagang.
Kendati demikian, pedagang di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, mendukung penataan saluran air yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan selama mereka tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut setelah penataan selesai.