NADIKABAR.COM — Pemerintah menjanjikan akan mengakhiri praktik bolak-balik urus dokumen yang dilakukan masyarakat melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dengan mengintegrasikan pertukaran data antarkementerian dan lembaga.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, data masyarakat yang sudah tersedia dan terverifikasi seharusnya dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi pemerintah lain yang membutuhkan.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi formulir, menyerahkan dokumen, hingga mendatangi berbagai kantor pemerintahan untuk mengurus administrasi.
"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Kamis (5/11/2026).
Meutya menjelaskan, integrasi data pemerintah diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang selama ini menyita waktu dan tenaga masyarakat. Instansi pemerintah tidak perlu terus-menerus meminta data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh instansi lain.
"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.