Namun, mewujudkan layanan publik yang terintegrasi bukan sekadar menghubungkan berbagai sistem elektronik pemerintah. Meutya menyebut interoperabilitas atau kemampuan sistem berbeda untuk saling berkomunikasi dan bertukar data menjadi salah satu prasyarat penting dalam implementasi UU SDI.

Hal ini membutuhkan keseragaman standar data antarkementerian dan lembaga, mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga mekanisme pengamanan dan pengendalian akses. Tanpa standar yang sama, pertukaran data berisiko tidak berjalan optimal.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkap Meutya.

Untuk mendukung integrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Infrastruktur ini disiapkan untuk menghubungkan sistem elektronik milik berbagai instansi pemerintah.

Meski demikian, integrasi data tidak berarti seluruh data masyarakat akan dikumpulkan dalam satu pusat penyimpanan. Meutya menegaskan UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source, yakni kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya masing-masing.