Artinya, setiap instansi tetap memiliki tanggung jawab terhadap kualitas, validitas, dan pemutakhiran data. Integrasi dilakukan dengan menghubungkan sistem agar data dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan, bukan dengan mengambil alih seluruh basis data dari instansi asal.

Di tengah upaya mempermudah pertukaran informasi tersebut, pemerintah juga dituntut memastikan keamanan dan privasi masyarakat tetap terlindungi. Penggunaan data harus memiliki dasar kewenangan dan tujuan yang jelas, disertai pengaturan hak akses, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan pemrosesan data.

Meutya menegaskan implementasi UU SDI juga harus selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.

Lebih lanjut Menkomdigi mengatakan keberhasilan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya sistem pemerintah yang terhubung atau infrastruktur digital yang dibangun. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh kebijakan tersebut mampu memangkas birokrasi dan menghadirkan kemudahan layanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," pungkasnya.