NADIKABAR.COM — Pemerintah menjanjikan akan mengakhiri praktik bolak-balik urus dokumen yang dilakukan masyarakat melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dengan mengintegrasikan pertukaran data antarkementerian dan lembaga.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, data masyarakat yang sudah tersedia dan terverifikasi seharusnya dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi formulir, menyerahkan dokumen, hingga mendatangi berbagai kantor pemerintahan untuk mengurus administrasi.

"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Kamis (5/11/2026).

Meutya menjelaskan, integrasi data pemerintah diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang selama ini menyita waktu dan tenaga masyarakat. Instansi pemerintah tidak perlu terus-menerus meminta data yang sebenarnya sudah dimiliki oleh instansi lain.

"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.

Namun, mewujudkan layanan publik yang terintegrasi bukan sekadar menghubungkan berbagai sistem elektronik pemerintah. Meutya menyebut interoperabilitas atau kemampuan sistem berbeda untuk saling berkomunikasi dan bertukar data menjadi salah satu prasyarat penting dalam implementasi UU SDI.

Hal ini membutuhkan keseragaman standar data antarkementerian dan lembaga, mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga mekanisme pengamanan dan pengendalian akses. Tanpa standar yang sama, pertukaran data berisiko tidak berjalan optimal.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkap Meutya.

Untuk mendukung integrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Infrastruktur ini disiapkan untuk menghubungkan sistem elektronik milik berbagai instansi pemerintah.

Meski demikian, integrasi data tidak berarti seluruh data masyarakat akan dikumpulkan dalam satu pusat penyimpanan. Meutya menegaskan UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source, yakni kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya masing-masing.

Artinya, setiap instansi tetap memiliki tanggung jawab terhadap kualitas, validitas, dan pemutakhiran data. Integrasi dilakukan dengan menghubungkan sistem agar data dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan, bukan dengan mengambil alih seluruh basis data dari instansi asal.

Di tengah upaya mempermudah pertukaran informasi tersebut, pemerintah juga dituntut memastikan keamanan dan privasi masyarakat tetap terlindungi. Penggunaan data harus memiliki dasar kewenangan dan tujuan yang jelas, disertai pengaturan hak akses, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan pemrosesan data.

Meutya menegaskan implementasi UU SDI juga harus selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.

Lebih lanjut Menkomdigi mengatakan keberhasilan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya sistem pemerintah yang terhubung atau infrastruktur digital yang dibangun. Ukuran utamanya adalah seberapa jauh kebijakan tersebut mampu memangkas birokrasi dan menghadirkan kemudahan layanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," pungkasnya.