Begitu juga sebaliknya, terdapat sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos, namun mereka tidak masuk dalam KPM. Dalam hal ini Kemensos segera memasukkan warga tersebut sebagai penerima bansos.
"Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya masih ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error," terangnya.
"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.
Atas dasar inilah, masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun selama ini belum terdaftar sebagai KPM, dapat segera mengajukan diri. Jika tidak mengajukan diri, maka dianggap memang tidak perlu menjadi penerima bansos.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.