NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, dirinya banyak menemukan aturan terkait pupuk subsidi hingga pengolahan sampah yang cukup banyak. Aturan-aturan tersebut membuat proses distribusi pupuk hingga pengolahan sampah menjadi tidak maksimal.
Setelah menjabat posisi tersebut, Zulhas mengatakan dirinya pun mulai memangkas sejumlah aturan terkait dua hal tersebut. Dia mencontohkan pemerintah berhasil memangkas aturan terkait pupuk subsidi dari sebelumnya mencapai 145 aturan menjadi hanya tiga aturan. Adapun aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur penyaluran pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian RI (Kementan), PT Pupuk Indonesia, hingga langsung ke petani. Penyederhanaan regulasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mendukung target swasembada pangan.
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujar Zulhas dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/8/2026).
Menurut Zulhas, persoalan regulasi menjadi salah satu hambatan yang perlu segera diselesaikan. Ia mencontohkan aturan mengenai pupuk yang saat itu sangat kompleks.
"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," ujar Zulhas.