"Yang kedua, sekali contoh lagi, aturan mengenai pengelolaan sampah ini. Waste to Energy. Lebih banyak lagi, Pak, aturannya. Ratusan lebih aturannya," kata Zulhas.

"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," tutupnya.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya terus berupaya merampingkan regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi dan pengolahan sampah.

"Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet. Dan kunci terakhir tentu di Pak, di PLN. Maka saya senang sekali di sini. Izin dari Bupati, izin dari Wali Kota, izin dari Gubernur, izin dari DPRD Provinsi Kabupaten, selesai izin nanti harus menghadap Menteri ESDM, izin keluar dari Menteri ESDM, izin dari Menteri Lingkungan mengenai izin lingkungan, selesai itu mesti ada subsidi dari Menteri Keuangan, lapor lagi Menteri Keuangan, Pak, pingsan itu, anunya, investornya. Kalau enggak struk, pingsan," jelasnya.

"Nah ini kita rapikan. Dari sini tinggal tiga. Seluruh proses kami yang kawal. Sampai bisa dilaksanakan seperti ini. Proses bisnis enggak ikut, Pak. Proses bisnis semua ada di Danantara. Kita nggak. Tapi kalau ada hambatan, kita selesaikan. Bisa saya rapat di tempat saya, bisa saya datangi," tutupnya.