NADIKABAR.COM — iPhone 18 series dan iPhone Duo sudah dijual di sejumlah negara. Bagi yang tidak sabar menunggu kehadirannya di Indonesia, membeli langsung dari luar negeri bisa menjadi pilihan. Namun, ada biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.
iPhone yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang harus diregistrasikan IMEI agar dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Registrasi IMEI sendiri tidak dipungut biaya, tetapi pemilik wajib memenuhi kewajiban kepabeanan jika nilai perangkat melewati batas pembebasan.
Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai USD 500 per orang per kedatangan untuk barang pribadi penumpang. Jika nilainya lebih dari USD 500, kelebihannya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan 11/12. HKT juga dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan dan PPh.
Berdasarkan simulasi yang dibagikan Bea Cukai, berikut perkiraan pungutan untuk iPhone terbaru dengan asumsi kurs pajak Rp 17.500 per USD.
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB seharga USD 1.799, setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 1.299 atau Rp 22.732.500.