Alhasil, total pungutan iPhone Duo mencapai Rp 8.118.715.

Perlu dicatat, fasilitas USD 500 tersebut berlaku untuk keseluruhan barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan khusus untuk satu unit ponsel.

Penumpang perlu memberitahukan ponsel yang dibawa melalui All Indonesia, kemudian melakukan registrasi IMEI dan menyelesaikan kewajiban pabean di loket Bea Cukai di terminal kedatangan. Bea Cukai menyebut registrasi juga dapat dilakukan melalui situs resminya atau aplikasi Mobile Beacukai.

Dokumen seperti paspor, boarding pass, invoice jika tersedia, serta perangkat yang akan didaftarkan perlu disiapkan.

Yang penting, jangan melewatkan proses saat kedatangan. Bea Cukai menjelaskan pendaftaran masih dapat dilakukan setelah keluar dari terminal hingga 60 hari sejak kedatangan, tetapi fasilitas pembebasan USD 500 tidak diberikan.