Bea masuknya mencapai Rp 2.274.000 dan PPN Rp 2.750.715. Dengan demikian, total tagihan mencapai Rp 5.024.715.
Sementara itu, iPhone 18 Pro Max Silver 1TB yang dibanderol USD 1.899 dikenakan pungutan atas USD 1.399 setelah pembebasan. Nilai pabeannya menjadi Rp 24.482.500.
Bea masuk tercatat Rp 2.449.000 dan PPN Rp 2.961.465. Jadi, total yang harus dibayar mencapai Rp 5.411.465.
Tagihan lebih besar berlaku untuk iPhone Duo Night Sky 1TB. Ponsel layar lipat Apple tersebut memiliki harga USD 2.599.
Setelah mendapat pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 2.099 atau Rp 36.752.500. Bea masuknya sebesar Rp 3.674.000, sedangkan PPN mencapai Rp 4.444.715.