Lalu, seperti apa sejarah pembayaran gaji PNS di Indonesia selama ini?

Berikut merupakan sejarah evolusi dan transformasi sistem pembayaran gaji PNS di Indonesia hingga berhubungan dengan koperasi di tingkat daerah/desa:

1. Era Pasca-Kemerdekaan (Tunai & Komoditas) Tahun 1945 - 1960-anPembayaran gaji PNS dilakukan secara tunai oleh bendahara dinas. Pada masa inflasi tinggi pasca-kemerdekaan, sebagian gaji PNS disalurkan dalam bentuk beras atau bahan pokok (in-kind) untuk menjamin kebutuhan dasar pegawai.

Ketentuan tunjangan pangan/beras PNS itu tercantum dalam peraturan penggajian awal seperti PP No. 20 Tahun 1958 tentang Tunjangan Pangan Pegawai Negeri, di mana pemerintah menyalurkan tunjangan natura (beras) akibat inflasi tinggi.

2. Era Orde Baru (Pembayaran Tunai Bertanda Tangan) Tahun 1970 - 1990-anSistem pembayaran gaji dilakukan 100 persen secara tunai melalui Bendahara Pengeluaran instansi. Uang diambil tunai dari Kas Negara/KPN, lalu diserahkan langsung dalam amplop setelah PNS menandatangani daftar penerimaan gaji.

Pada era ini, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) mulai tumbuh pesat dan memotong angsuran simpanan/pinjaman langsung melalui bendahara sebelum gaji amplop diserahkan. Keppres No. 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri menjadi payung hukum pemotongan gaji PNS secara terpusat/oleh bendahara untuk simpanan wajib Koperasi Pegawai Negeri (KPN/IKPN).